DPRD Kotabaru Mengumumkan Bapemperda dan Dua Raperda Inisiatif

loading…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan rapat paripurna ke-7 tahun sidang 2024-2024, mengenai penyampaian Bapemperda dan penyampaian dua buah Raperda Inisiatif. (Foto: dok Pemkab Kotabaru)

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru melangsungkan rapat paripurna ke-7 tahun sidang 2024-2024, mengenai penyampaian Bapemperda dan dua buah Raperda Inisiatif. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin dan dihadiri Plh.Sekretaris Daerah Khairul Aswandi, Forkopimda, Kepala SKPD, serta Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Kamis (10/10/2024).

Penyampaian Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menginformasikan dua buah Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda mengenai produk makanan halal dan Raperda mengenai labelisasi produk dengan merk Kotabaru. Hal tersebut dijelaskan oleh Komisi 3 DPRD Kotabaru Lutfi Ali.

Raperda mengenai produk makanan halal merupakan langkah untuk menjamin kepastian hukum atas produk makanan halal melalui sertifikasi dan pengawasan makanan halal in yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan ekonomi lokal dan berdaya saing.

“Sementara mengenai labelisasi produk dengan merk Kotabaru, berbagai produk yang menggunakan merk Kotabaru telah memberikan manfaat kepada pelaku usaha dan masyarakat pengguna produk, namun belum memberikan kontribusi optimal untuk upaya restorasi, konservasi, serta revitalisasi lingkungan alam, manusia, dan budaya Kotabaru secara berkelanjutan, sehingga perlu ditingkatkan melalui pengaturan penggunaan merk Kotabaru,” ungkap komisi 3 DPRD.

Raperda inisiatif DPRD Kotabaru yang tercakup dalam Propemperda tahun 2024 ini dapat di proses lebih lanjut untuk menjadi peraturan daerah.

(skr)

BACA JUGA :  Kronologi Perampokan Minimarket Bersenjata di Tulungagung yang Terekam CCTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *