Diterima dengan Baik oleh Warga Kota Medan, Bobby Nasution Mengapresiasi Adanya Mal Pelayanan Publik

Loading…

MEDAN – Kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman menjadikan gedung eks Ramayana Peringgan Jalan Iskandar Muda sebagai Mal Pelayanan Publik (MPP) mendapat apresiasi masyarakat.

Masyarakat sangat terbantu dan merasa dimudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukan, perizinan maupun lainnya di MPP, yang dikelola Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan. Cukup mendatangi MPP, masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan yang diinginkan dengan cepat, efektif, dekat dan transparan dalam satu tempat. Apalagi bangunan yang dulunya plaza itu telah didesain senyaman mungkin sehingga masyarakat yang datang merasa lebih tenang dan nyaman.

Sejak diresmikan 25 Januari 2024, MPP siap melayani 70 jenis pelayanan yang berasal dari 26 instansi pemerintah. Selain pengurusan lebih mudah dan cepat, masyarakat juga terhindar dari pungutan liar (pungli) yang selama ini kerap terjadi. Oleh karena itu, setiap hari MPP selalu ramai dikunjungi masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Seperti yang dirasakan Sariwardhani (24), warga Jalan Karya Sei Agul. Ibu anak satu ini mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diberikan. Dia mengatakan, kedatangannya ke MPP untuk mengurus pemindahan fasilitas kesehatan (faskes) BPJS Kesehatan.

“Pelayanannya sangat baik dan cepat, sudah itu petugasnya pun ramah-ramah,” ucap Sariwardhani.

Apalagi, MPP juga menyediakan posko pelayanan anak yang dilengkapi sejumlah permainan.

“Kebetulan saya datang membawa anak. Biasanya anak saya rewel, tapi kali ini dia merasa tenang karena dapat bermain di posko pelayanan anak yang disediakan. Jadi, pelayanan yang diberikan MPP sangat memuaskan bagi saya dan anak saya,” ujarnya.

(Foto: dok Pemko Medan)

Ungkapan senada juga disampaikan Juli (47), warga Jalan Sei Kapuas. Ibu rumah tangga tersebut mengaku sangat puas dengan pelayanan yang diterimanya. Datang untuk mengurus KTP anaknya, dia mengatakan bahwa prosesnya lebih cepat dibandingkan mengurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

BACA JUGA :  Imigrasi Labuan Bajo Menangkap WNA Filipina yang Tinggal Ilegal selama 22 Tahun dan Membuka Toko

“Saya mengurusnya kemarin, hari ini sudah selesai. Padahal, kalau mengurus di Disdukcapil, prosesnya sampai seminggu,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *