Loading…
Rapat Paripurna DPR. Foto/Dok mevonews.net
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) antara pimpinan DPR dan pimpian fraksi-fraksi pada 12 September 2024 memutuskan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX DPR.
Usai melaporkan hal tersebut, Lodewijk langsung melanjutkan dengan pengambilan keputusan tingkat II dengan menanyakan pendapat akhir anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna. “Kami akan menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah penetapan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX dapat disetujui?” tanya Lodewijk, Kamis (19/9/2024).
โSetuju,โ jawab anggota dewan yang hadir di rapat paripurna.
Sebelumnya, Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Badan Gizi Nasional yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.
Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Bab III mengatur tentang Organisasi.
Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota.
Sementara, Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.
Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan gizi nasional.
Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren. Selanjutnya, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.
(rca)