loading…
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga. Foto: jurnalkumham
Reynhard menuturkan pengungkapan kasus yang menyeret Hendra berawal dari informasi Kementerian Hukum dan HAM. “Warga narapidana di dalam Lapas itu ada 300 ribu orang, sebanyak 145 ribu orang adalah tindak pidana narkotika. Nah, tindak pidana narkotika yang di dalam ini tentu menjadi bagian dari kami, dari investigasi bersama-sama dengan Bareskrim,” ujarnya yang dikutip, Kamis (19/9/2024).
Pihaknya tidak menampik masih ada satu atau dua narapidana yang nekat beraksi dari balik jeruji besi. Dia pun akan menindak tegas siapa saja yang terlibat.
“Termasuk pegawai yang juga bermain. Ini termasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkotika di mana pun berada,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, aktor pengendali narkoba dari dalam Lapas Tarakan yakni Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32), terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkotika di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
โTerpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,โ ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
Mirisnya, Hendra mengendalikan narkotika di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).
(jon)