loading…
Menurutnya, kebijakan penerapan PPN sebesar 12 persen pada beras khusus memiliki dampak ekonomi bagi kelompok berpendapatan tinggi sekaligus membedakan konsumsi masyarakat mampu dan masyarakat luas.
“Tujuan kebijakan ini untuk membedakan antara konsumsi masyarakat mampu dengan kebutuhan dasar masyarakat luas,” ujarnya.
Josua memperkirakan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen secara keseluruhan akan mendongkrak pendapatan negara sebesar Rp25-40 triliun atau 0,1-0,2 persen dari PDB tahun 2025, dengan target pendapatan PPN Rp945 triliun pada 2025.
“Kontribusi dari barang-barang premium seperti beras impor diestimasi sebagai bagian kecil dari total target tersebut,” ucapnya.
Kenaikan tarif PPN 12 Persen akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Potensi pendapatan negara dari PPN 12 persen untuk beras khusus impor dapat menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih luas. Namun, dampaknya terhadap total pendapatan akan tergantung pada volume transaksi barang mewah tersebut, serta efektivitas pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pajak.
Namun demikian, kata Josua lebih lanjut, perlu diantisipasi dampaknya terhadap sektor pariwisata dan daya saing restoran mewah. Dia mengingatkan pemerintah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stimulus ekonomi dan komunikasi kebijakan yang efektif.
“Hotel dan restoran yang mengandalkan bahan impor mewah seperti beras khusus akan menghadapi kenaikan biaya operasional. Hal ini dapat menyebabkan kenaikan harga menu atau paket hotel,”
Bahan Kebutuhan Pokok Dikenakan PPN 0 Persen
Untuk mengantisipasi dampak kebijakan penyesuaian tarif PPN 12 persen, pemerintah telah menggelontorkan berbagai kebijakan yang pro terhadap kepentingan masyarakat. Untuk itu, Pardede menilai kebijakan paket stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah merupakan langkah yang tepat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0 persen). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1 persen akan dibayar oleh Pemerintah (DTP),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024 lalu.