Loading…
Biaya tol dalam kota resmi naik yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 mulai tanggal 22 September 2024. Foto/Dok
Kenaikan biaya tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian biaya tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian biaya ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Rencana Bisnis, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan Jalan Tol Dalam Kota memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat.
Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas. Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian biaya pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp11.000,- yang semula Rp10.500
Gol II: Rp16.500,- yang semula Rp15.500
Gol III: Rp16.500,- yang semula Rp15.500
Gol IV: Rp19.000,- yang semula Rp17.500
Gol V: Rp19.000,- yang semula Rp17.500.
(akr)