Ketua PDIP Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Loading…

Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. FOTO/mevonews.net/JONATHAN SIMANJUNTAK

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman alias SL sebagai terdakwa korupsi . Soleman diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Soleman juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Soleman diduga menerima suap dari sosok berinisial yang telah ditetapkan tersangka lebih dahulu. Soleman diduga menerima dugaan suap dalam dari RS yang melobi sejumlah proyek.

“Kejari melakukan penetapan tersangka saudara SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019-2024,” kata Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10/2024).

Penyidik juga mendapatkan barang bukti kuat yang diduga diserahkan RS ke Soleman. Soleman juga diduga menerima imbalan mobil mewah berupa Mitsubishi Pajero dan mobil BMW.

“Barang bukti terkait dugaan suap atau berupa 1 unit mobil Mitsubihi Pajero warna putih dan 1 mobil merek BMW,” katanya.

Dia menjelaskan kasus dugaan suap itu melobi sebanyak 26 proyek yang ada di Kabupaten Bekasi. Variasi nilai proyek itu pun ditaksir mencapai ratusan juta.

“Ya untuk proyek, untuk pengurusan proyek, variasi nilainya untuk proyeks sekitar Rp200 hingga Rp300 juta,” katanya.

Foto : Soleman tampak memakai rompi warna pink di kantor Kejari Kabupaten Bekasi. (Dok : Humas Kejari Kabupaten Bekasi).

(abd)

BACA JUGA :  Pemprov DKI Didesak Untuk Mengusut 165 ASN Satpol PP yang Bermain Judi Online Hingga Rp2,3 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *