Pekerja 20.000 Mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk Kawal Keputusan Uji Materi UU Cipta Kerja

loading…

Sebanyak 20.000 pekerja akan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian bahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024) besok. FOTO/DOK.mevonews.net

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan keputusan terkait pengujian bahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja , Kamis (31/10/2024) besok. Sebanyak 20.000 pekerja akan mengawal keputusan tersebut.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta, Winarso mengatakan, pekerja akan berunjuk rasa sambil menunggu keputusan itu di Kawasan Monas, Patung Kuda, Jakarta Pusat.

“Kira-kira ada 20.000 lebih pekerja akan ikut mengawal keputusan MK di Patung kuda,” ujar Winarso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Karena aksi tersebut akan berlangsung di Jakarta, maka pihaknya akan memfasilitasi kelompok pekerja dari wilayah lain.

“Kita di DKI Jakarta pasti menjadi tuan rumah dari kawan-kawan kita yang ada di wilayah penyangga DKI Jakarta khususnya seperti jawa Barat, banten, Tanggerang, Bogor besok kita akan tumpah ruah di sini,” ucapnya.

Sekedar informasi, gugatan perkara itu diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa pekerja outsourcing yang di-PHK. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut keputusan ini penting bagi keberlangsungan para pekerja.

“Keputusan ini sangat krusial bagi masa depan dunia kerja di Indonesia, mengingat banyaknya pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja,” kata Said Iqbal dalam keterangan.

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja.

“Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh,” ujarnya.

BACA JUGA :  Capim KPK Melakukan Tes Wawancara, Inilah Materi yang Ditanyakan

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp.

“Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan pekerja,” kata Said.

(abd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *